Dalam pelajaran Pendidikan Agama Islam, kita sering menemukan soal seperti “Bangunan yang disedekahkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan madrasah termasuk sedekah…”.
Nah kamu tahu tidak, apa sih jawabannya? Yuk, kita bahas secara detail.!
Jawaban Soal: Sedekah Jariyah
Bangunan yang disumbangkan untuk kepentingan madrasah termasuk sedekah jariyah.
Kalau kamu belm tahu, sedekah jariyah adalah sedekah yang pahalanya terus mengalir, walau pemberinya telah meninggal dunia. Jadi ketika bangunan tersebut digunakan untuk hal-hal baik, maka yang bersedekah akan mendapatkan pahala.
Mengapa Termasuk Sedekah Jariyah?
Bangunan yang disedekahkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan madrasah termasuk sedekah jariyah. Hal ini karena manfaatnya yang terus-menerus dirasakan oleh banyak orang.
Dalam Islam, sedekah jariyah adalah salah satu bentuk amal yang pahalanya tidak terputus. Walaupun orang yang melakukannya telah meninggal dunia.
Kata jariyah berasal dari kata kerja “jaraa” yang berarti mengalir. Hal tersebut menggambarkan bahwa pahala dari sedekah jenis ini akan terus mengalir, selama manfaat dari sedekah tersebut masih ada dan digunakan.
Ketika seseorang menyumbangkan bangunan untuk madrasah, bangunan tersebut akan menjadi tempat berlangsungnya kegiatan belajar-mengajar ilmu agama. Ilmu agama yang diajarkan di madrasah akan ditransfer dari guru ke murid, lalu dari murid ke masyarakat.
Maka, setiap kebaikan yang muncul dari ilmu tersebut juga akan kembali menjadi amal bagi orang yang menyumbangkan bangunannya. Bahkan jika murid-murid yang pernah belajar di sana mengamalkan ilmunya.
Kemudian mengajarkannya lagi kepada orang lain, maka rantai pahala tersebut akan terus berjalan meskipun sang penyumbang telah lama meninggal.
Dalam konteks ini, bangunan yang disedekahkan memiliki nilai jariyah yang sangat tinggi. Karena bangunan tersebut menjadi sarana terciptanya manfaat yang terus tumbuh dan meluas.
Itulah sebabnya, bangunan yang diberikan untuk kepentingan madrasah tidak sekadar dianggap sebagai sedekah biasa. Melainkan termasuk dalam kategori sedekah jariyah yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam.
Dalil Tentang Sedekah Jariyah
Terdapat beberapa hadist yang menjelaskan terkait sedekah jariyah. Salah satunya yakni Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA menyebutkan:
عَن أَبي هُرَيرَةَ رَضيَ اللهُ عَنهُ: أَنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “إِذَا مَاتَ الإِنسَانُ انقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِن ثَلاَثَةٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَو عِلمٍ يُنتَفَعُ بِهِ، أَو وَلَدٍ صَالِحٍ يَدعُو لَهُ” (رواه مسلم)
ARTINYA: “Apabila manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah segala amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak sholeh yang mendoakannya.” (HR Muslim)
Dari hadist tersebut juga sudah sangat jelas kalau sedekah jariah merupakan sedekah yang amalnya takan terputus. Sampai kapanpun, sedekah jariah bisa terus mengalir. Beberapa contoh amal jariyah seperti:
- Membangun sumur untuk warga.
- Menyumbangkan tanah untuk masjid.
- Membagikan mushaf Al-Qur’an.
- Membangun rumah tahfidz.
- Wakaf buku ilmu agama.